Semarang, 92.6 FM-Awal Januari 2017 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dugaan Tindakan Melawan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, menemukan adanya enam kegiatan usaha yang diduga menawarkan investasi bodong. Sehingga, keenam perusahaan itu bepotensi merugikan masyarakat//
Oleh karenanya, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan itu sebagai perusahaan ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya. Keenam perusahaan itu adalah PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group dan PT Mi One Global Indonesia.
Kepala Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY Muhammad Ikhsanuddin mengatakan, untuk di kedua wilayah yang dipegangnya itu belum ada laporan dari masyarakat terkait kegiatan investasi ilegal. Menurutnya, jika ada kegiatan investasi bodong dan kemudian dilaporkan kepada pihaknya, maka OJK akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah terkait dengan informasi dari masyarakat itu. Namun, pihakya tidak bisa bertindak apabila belum ada aduan dari masyarakat yang sudah dirugikan.
“Ini kan terkait dengan delik aduan. Kalau belum ada masyarakat yang mengadu ke OJK, kami tidak bisa menindak. Untuk di wilayah Jateng-DIY belum ada masyarakat yang melapor tentang keberadaan perusahaan investasi ilegal,” kata Ikhsan kepada Radio Idola, Senin (23/1).
Lebih lanjut Ikhsan mengharap peran serta dari masyarakat di Jawa Tengah dan DIY, sebelum berinvestasi ke perusahaan yang menawarkan produk investasi bisa melapor ke OJK. Hal itu dilakukan, untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi itu memilik izin usaha dari otoritas yang berwenang atau tidak.
Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, lanjut Ikhsan, masyarakat bisa melaporkan ke layanan konsumen OJK di 1500655. Atau, bisa juga melihat daftar perusahaan ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan OJK di laman OJK. (Bud)