Bawaslu Jateng Tetapkan 5 Awas Untuk Pantau Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Semarang, 92.6 FM-Sebagai upaya identifikasi awal adanya tempat pemungutan suara rawan terjadinya tindak pelanggaran Pilkada, Badan Pengawas Pemilu Jateng menetapkan “Lima Awas”. Sehingga, jajaran panwaslu, panwascam dan pengawas lapangan bisa fokus pada pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, kelima fokus pengawasan itu di antaranya adalah mengenai akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. Sebab, di beberapa daerah masih ada warga yang belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Di samping itu, jelas Teguh, berdasarkan pengalaman dari Pilkada sebelumnya soal teknis administrasi yang menjadikan pemilih kehilangan hak pilihnya sering menjadi persoalan setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Yang lainnya berkaitan mengenai ketersediaan logistik Pilkada, sehingga berpotensi disalahgunakan dan memengaruhi kualitas serta hasil pelaksanaan Pilkada.

“Ketiga fokus pengawasan lainnya adalah soal pemberian uang atau materi lainnya yang bisa memengaruhi pilihan pemilih, termasuk hadir atau tidaknya ke TPS. Berikutnya soal keterlibatan ASN dan kepatuhan serta profesionalisme penyelenggara Pilkada,” kata Komisioner Bawaslu Jateng Teguh Purnomo ketika dihubungi Radio Idola, Senin (16/1).

Dengan berpegang pada kelima awas itu, jelas mantan ketua KPU Kebumen tersebut bisa menjadi pijakan bagi jajaran panwaslu, panwascam dan PPL di daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan. Sehingga, jika proses pemetaan berhasil dan upaya pencegahan terlaksana maka Pilkada Serentak 2017 di Jawa Tengah bisa sukses. (Bud)

Ikuti Kami di Google News