Warga Kendeng Minta Perlindungan Polisi Dalam Aksi Longmarch Ke Semarang

Warga Kendeng Pati Longmarch Menjemput Keadilan ke Semarang beberapa waktu lalu. (photo: tappler)

Semarang, Idola 92.6 FM – Ratusan warga sekitar Pegunungan Kendeng, Kab Rembang, Jawa Tengah Senin, (5/12/16) melakukan aksi longmarch menuju Semarang untuk bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Warga menginginkan Ganjar menaati putusan Mahakamah Agung (MA) dan mencabut izin lingkungan pendirian pabrik semen yang diterbitkan pada 2012 lalu. Rencananya warga akan sampai di Semarang pada, Jumat (9/12/16).

Seperti dilansir Kompas.com, Koordinator aksi yang juga tokoh dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan kendeng (JMPPK) Joko Prianto dalam aksinya menuju Semarang meminta perlindungan dari kepolisian agar aksi longmarch bisa berjalan tertib dan damai.

Hal itu karena, aksi berjalan kaki sejauh 150 kilometer dari Rembang ke Semarang melalui jalur pantura berrisiko tinggi karena melewati jalan padat kendaraan.

Kemarin, rombongan aksi sempat berhenti di makam pahlawan R.A Kartini dan juga kediaman KH Mustofa Bisri atau Gus Mus untuk meminta doa restu.

Untuk diketahui, aksi longmarch berjalan kaki dimulai dari tenda perjuangan yang berada Gunung Bokong, atau di sekitar pabrik Semen Indonesia di Kecamatan Gunem.

Ada sekitar 300 warga yang akan berjalan kaki sampai ke Kota Semarang. Mereka berjalan kaki dengan membawa tas dan bendera merah putih di bagian punggung belakangnya. Mereka juga menggunakan caping untuk menutup kepala dari terik sinar matahari.

Jumlah peserta kemungkinan bertambah karena warga Kabupaten Pati ada yang ikut bergabung. Hari ini, warga akan melintasi wilayah Batangan (Pati) hingga Kabupaten Kudus.

Selanjutnya, massa akan melakukan perjalanan dari Kudus sampai Demak pada Rabu (7/12/2016), dan Demak sampai Kota Semarang pada Kamis (7/12/2016).

Di hari terakhir Jumat (9/12/2016), mereka akan beraksi dan beraudiensi di depan kantor gubernur Jateng. Hal itu untuk mendorong Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan yang diterbitkan pada 2012 lalu.

Aksi juga dilatarbelakangi atas putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait izin lingkungan untuk pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang. Mereka mendesak agar gubernur mencabut izin lingkungan dan menghentikan proses pembangunan pabrik semen di Rembang. (Kompas.com)

Ikuti Kami di Google News