Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan, yang saat ini sedang diedukasi kepada masyarakat di Kab Pati adalah mencoblos gambar kotak kosong pada surat suara. Mencoblos gambar kotak kosong pada surat suara dinyatakan karena hal itu merupakan pilihan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan simulasi pencoblosan di Kabupaten Pati, dengan surat suara bergambar pasangan calon dan kotak kosong. Hasilnya, dari separuh lebih warga yang hadir memilih gambar pasangan, sedangkan sisanya tidak memilih. Alasannya, jika memilih kotak kosong maka surat suaranya dianggap tidak sah,” katanya di Semarang, Kamis (3/11/2016).
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pati pada 2017 mendatang menyita perhatian publik yang tidak hanya di kota itu saja, tetapi juga di luar wilayah Pati.
Sebab hanya muncul satu pasangan calon, yaitu Haryanto berpasangan dengan Saiful Arifin. Dengan kondisi itu maka gambar pada surat suara akan terdiri dari pasangan calon dan kotak kosong yang keduanya bisa dipilih masyarakat.
Oleh karena itu, pada masa kampanye sekarang ini, jelas Joko, komunitas atau kelompok masyarakat di Kab Pati bisa melakukan kampanye untuk memilih kotak kosong.
“Kampanye dilakukan agar masyarakat tidak ragu di dalam mencoblos, sekaligus juga bisa untuk menaikkan angka partisipasi Pilkada di Kab Pati sebesar 76 persen,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Joko, setiap kampanye yang dilakukan harus melaporkan dan mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Namun masih ada persoalan terkait kampanye memilih kotak kosong. Yakni sumber dana kampanye, mengingat tidak ada pihak yang bisa memberikan dana.
Selain itu, saat penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak ada saksi untuk hasil pemilih kotak kosong. Padahal saksi untuk hasil pemilihan paslon tetap ada. (Budi A/Diaz A)