Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan pada hari pertama masa kampenye untuk pilkada serentak 2017 yang dimulai Jumat (28/10/2016) nyari terjadi pelanggaran di Kab Jepara.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo mengatakan di Kab Jepara nyaris terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon.
“Kami dapat laporan adanya kampanye tatap muka yang dilakukan di sebuah sekolah dan masjid,” katanya di Semarang, Sabtu (29/10/2016).
Padahal sesuai aturan yang berlaku, kampanye dilarang berada di lingkungan sekolah rumah sakit dan tempat ibadah.
“Memang hampir saja terjadi kampanye tatap muka di sekolah dan masjid di Kabupaten Jepara pada hari pertama. Setelah didatangi Panwas Jepara dan dijelaskan, akhirnya kegiatan itu tidak jadi terlaksana,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Jika hal itu benar dilakukan, maka tim pemenangan dan pasangan calon bisa dijerat dengan pelanggaran pidana kampanye pemilu.
Bawaslu berharap, semua pasangan calon beserta tim suksesnya di enam kabupaten dan satu kota di Jawa Tengah bisa memahami aturan kampanye yang sudah ditetapkan. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
Apabila tim pemenangan pasangan calon belum mengetahui aturan tentang kampanye bisa berkonsultasi dengan Panwas atau KPU setempat. (Budi A/Diaz A)