Semarang, Idola 92,6 FM-Sampai dengan 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE, yang menjadi pemungut PPN. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Dwi Astuti menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk itu 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3miliar setoran tahun 2025,” kata Dwi Astuti.
Menurut Dwi Astuti, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,21 triliun sampai dengan Februari 2025 dan penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023 dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024 serta Rp126,39 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
“Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,23 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp196,49 miliar penerimaan tahun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut Dwi Astuti menjelaskan, pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP hingga Februari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun dan penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp93,93 miliar penerimaan 2025.
“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp199,96miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun,” pungkasnya. (Bud)