Semarang, Idola 92.6 FM – Imbas banjir besar di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang disebut “KDM” memerintahkan pembongkaran bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Jawa Barat. Bangunan tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir karena melakukan praktik alih fungsi lahan di kawasan hulu serta melanggar aturan dalam pemanfaatan lahan.
Wahana wisata di Puncak Bogor itu dibangun oleh PT Jaswita Lestari Jaya yang merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jawa Barat. Wahana hiburan tersebut diperintahkan untuk dibongkar karena memanfaatkan lahan ilegal seluas 11 ribu meter persegi untuk membangun Hibics. Kemudian, luas lahan tersebut bertambah dari jumlah semula yang disepakati seluas 4.800 meter persegi—bertambah menjadi 15 ribu meter persegi.
Lalu, bagaimana hal ini bisa terjadi? Siapa di balik “modus” memanfaatkan BUMD sehingga bisa menerobos aturan pembangunan Hibisc Fantasy? Bagaimana mencegah agar “kongkalikong” antara Investor dan BUMD tidak terjadi lagi di kemudian hari?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: