Menyorot Dugaan Kecurangan dalam Penjualan Produk Minyak Goreng “MinyaKita”

Semarang, Idola 92.6 FM – Praktik rent seeking atau ‘pemburu rente’ masih saja marak di Indonesia. Dalam pandangan pelaku bisnis termasuk sektor keuangan seperti bank atau institusi keuangan lain meyakini bahwa rent seeking—yaitu upaya mendapatkan kekayaan tanpa memberikan kontribusi kepada masyarakat dapat membantu menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Tetapi nyatanya, rent-seeking terbukti secara negatif memberikan efek tidak baik terhadap pertumbuhan ekonomi.

Demikian disampaikan Dwi Bayinah Wulandari dalam artikelnya yang berjudul “Efek Rent Seeking dalam Pertumbuhan Ekonomi,” di bi.go.id (31/03/2023). Menurutnya, rent-seeking secara umum berkaitan dengan para pelaku yang disebut rent-seeker alias para pemburu rente yang cenderung mempengaruhi pihak otoritas demi mencari posisi yang menguntungkan.

Nah, dalam konteks itu, setelah ramai kasus Pertamax oplosan, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam penjualan produk minyak goreng MinyaKita. Sebuah video viral di TikTok menunjukkan bahwa minyak goreng produksi PT Navyta Nabati Indonesia dengan merek MinyaKita yang setiap botol ditulis berisi: 1 liter, ternyata isinya hanya 750 mili liter.

Dua peristiwa itu, korupsi di Pertamina dan kecurangan kemasan MinyaKita—menunjukkan contoh masih maraknya praktik rent-seeking yang merupakan praktik korupsi yang dilakukan para pemburu rente.

Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak yang diduga melakukan kecurangan itu kepada pihak kepolisian.

Lalu, apakah sekarang inilah momentum bagi negara untuk memerangi para pemburu rente yang menyengsarakan rakyat? Bagaimana menjaga agar ‘serangan balik’ dalam bentuk Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) tidak malah membelah kerukunan rakyat?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Dr Azmi Syahputra (Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)) dan Ray Rangkuti (Aktivis Reformasi/ Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News