Kabar Gembira Buat Yang Mau Beli Rumah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Apartemen

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah resmi memerpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.

Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang mulai berlaku 4 Februari 2025.

Perpanjangan insentif tersebut merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN, yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan melalui penerbitan PMK-13/2025, maka atas penyerahan rumah tapak atau apartemen yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, belum lama ini.

Menurutnya, untuk penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” kata Dwi Astuti.

Dwi Astuti memberikan contoh seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah.

Contoh lain jika seseorang membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta.

Dwi menjelaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi rumah tapak atau apartemen yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News