Semarang, Idola 92,6 FM-Puluhan warga Brebes, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah mendapat informasi dari media sosial dengan iming-iming gajian puluhan juta.
Tersangka berinisial S, merupakan direktur RAB dengan modus menawari bisa memberangkatkan bekerja di Jepang.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya mampu menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di wilayah Kabupaten Brebes, setelah mendapat laporan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Rabu (19/2).
Dwi Subagio menjelaskan, korban atas nama Abdul Rohman warga Brebes mengaku telah membayar sejumlah uang dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Jepang di sektor pertanian.
Namun ternyata, dalam proses pelaksanaannya sejak 2023 hingga Desember 2024 tidak diberangkatkan sesuai perjanjian.
Menurut Dwi Subagio, dari laporan itu diketahui jika korbannya tidak hanya satu orang saja tetapi ada 10 orang korban.
“Korban telah menyerahkan uang DP masing-masing per orang Rp22,5 juta kepada pelaku. Pelaku merupakan salah satu direktur dari PT RAB di wilayah Brebes. Ada juga korban yang menyerahkan sertifikat. Pada awal para korban diberikan pelatihan dan dijanjikan akan diberangkatkan,” kata Dwi Subagio.
Lebih lanjut Dwi Subagio menjelaskan, total ada 20 orang yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang namun ternyata hanya tipu-tipu.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata PT RAB pernah memberangkatkan 32 orang anak buah kapal (ABK) ke Taiwan dan 55 ABK belum diberangkatkan.
“Yang pasti, PT RAB ini tidak bisa menunjukkan kepada kami adanya perjanjian dengan negara tujuan. Pelaku pastinya tidak punya izin untuk mengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri,” jelasnya.
Diketahui kerugian dari 20 orang korban yang saat ini tidak berangkat ke Jepang, sebanyak Rp450 juta dan sertifikat rumah sebanyak tiga berkas.
Pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan TPPO, ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu juga dijerat UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Bud)