1.259.578 Bukti Potong PPh Telah Diterbitkan DJP di Januari 2025

Dwi Astuti
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh dan surat teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, DJP juga terus melakukan pembaruan informasi terkait implementasi Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 sebesar 1.259.578. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, belum lama ini.

Menurutnya, dari jumlah itu ada 263.871 bukti potong PPh diterbitkan wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap dan 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap serta 17.758 bukti potong PPh unifikasi.

Dwi Astuti menjelaskan, bukti potong PPh yang diterbitkan wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap dan 415 bukti potong PPh 26 serta 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

“Terkait faktur pajak, hingga 3 Februari 2025, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679. Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779,” kata Dwi Astuti.

Lebih lanjut Dwi Astuti menjelaskan, DJP juga telah menerbitkan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP.

Penerbitan surat teguran dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP, penerbitan surat teguran dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News