Pemprov Terbitkan Surat Edaran Larang ASN di Jateng Gunakan Elpiji 3 Kg

Petugas di SPBE Kosan di Kendal melakukan pengisian elpiji tiga kilogram.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), menggunakan elpiji bersubsidi tiga kilogram, agar penyalurannya tepat sasaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekda Jateng Sumarno pada 4 Februari 2025.

Sekda Sumarno dalam surat edaran itu mengatakan kepada seluruh ASN di lingkungan pemprov maupun kabupaten/kota, agar tidak menggunakan elpiji tiga kilogram dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi. Hal itu dikatakan saat kunjungan ke Kota Surakarta, pekan kemarin.

Menurut Sumarno, ASN bukan golongan yang masuk kategori masyarakat miskin sehingga harus menyadari bahwa elpiji bersubsidi tidak diperuntukkan bagi ASN.

“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota bahwa elpiji tiga kilogram dialokasikan untuk masyarakat miskin. Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban, agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” kata Sumarno.

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik, dengan tidak menggunakan elpiji tiga kilogram.

Selain itu, mengajak ASN turut mengawasi distribusi elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran.

“Kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News