Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), guna meringankan beban para wajib pajak.
Yakni melalui program “Jateng Merah Putih”, diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen, dan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.
Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dapat dilakukan hingga 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Hal itu dikatakan saat berkunjung ke kantor Bapenda Jateng, kemarin.
Nana menjelaskan, program Jateng Merah Putih berupa diskon pajak kendaraan harus bisa dimanfaatkan masyarakat Jateng sebaik mungkin.
“Program ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju,” kata Nana.
Menurut Nana, program tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat sebelum berakhir pada 31 Maret 2025.
Selain itu, Bapenda Jateng juga bisa mampu meningkatkan penerimaan pendaftaran dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Bud)