Cakupan JKN Sudah Lengkap, Kalau Mau Lebih Bisa Tambah Asuransi Swasta

Petugas BPJS Kesehatan saat memberikan penjelasan kepada masyarakat peserta JKN.

Semarang, Idola 92,6 FM-Beredar informasi yang menyebutkan jika BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan negara telah menghadirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Rizzky menjelaskan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia maka peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut.

Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN, dan juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

Menurutnya, cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan cukup luas karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya.

Terdapat ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia. Ada juga pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Lebih lanjut Rizzky menjelaskan,saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.150 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melayani peserta JKN.

BPJS Kesehatan juga bukan kompetitor bagi asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 itu BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

“Kerja sama itu bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap). Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat nonmedis lebih maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta,” jelasnya.

Rizzky menyebut, peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDJP: Program Renjani Rutin Dilakukan Setiap Tahun
Artikel selanjutnyaRel Tergenang Banjir, Perjalanan KA Terganggu