Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi, sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut dan termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Untuk di wilayah Jawa Tengah, terdapat sembilan koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada OJK, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurutnya, berdasar Pasal 321 UUP2SK itu Kementerian Koperasi berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha melibatkan OJK.
“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata Budi Arie.
Budi Arie menjelaskan, dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK itu maka koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” jelasnya.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, pihaknya akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Pihaknya juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia, termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.
“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ucap Mahendra.
Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik, terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah, untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik,” pungkasnya. (Bud)