Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siarannya mengatakan pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
Menurut Dwi Astuti, modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP.
“Implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu, untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggungjawab,” kata Dwi Astuti.
Dwi Astuti mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan dalam ketentuan.
“Wajib pajak dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital. Yaitu nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id;dan/atau, aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id,” tegasnya. (Bud)