Berantas Pungli Butuh Nyali

Semarang, Idola 92.6 FM – Memberantas pungli di Jawa Tengah membutuhkan komitmen semua pihak. Memerangi pungli diperlukan sumber daya manusia yang baik, jujur, serta punya etos kerja tinggi. Selain itu, juga dibutuhkan nyali.

Demikian dikemukakan Inspektur Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho dalam acara Semarang Trending Topic-Diskusi Membangun Jawa Tengah bertema Memberantas Pungli di Jawa Tengah, yang digelar Radio Idola 92.6 FM bekerjasama dengan Bank Jateng, Selasa (25/10) pagi di Hotel Oak Tree Semarang. Selain Kunto juga hadir narasumber: Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bambang Prayitno dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu.

Kunto Nugroho, Inspektur Provinsi Jawa Tengah.
Kunto Nugroho, Inspektur Provinsi Jawa Tengah.

Kunto dalam acara yang dipandu penyiar Nadia Ardiwinata itu mengapresiasi gebrakan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk memberantas segala yang berkaitan dengan pungli. “Ini momentum terbaik. Mari masyarakat yuk bareng-bareng bekerjasama berantas pungli dengan melaporkan kepada Ombudsman misalnya. Pungli itu penyakit,” ujar Kunto di hadapan puluhan peserta.

Sementara itu, aksi pemberantasan pungli, juga gencar dilakukan di lingkungan Polda Jateng. Bahkan upaya ini telah dilakukan hingga seluruh polres yang ada di Jateng. Selain itu membuat petunjuk agar tidak ada lagi pungli di seluruh jajarannya.

Butuh Kerjasama Publik

Bambang Prayitno, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Bambang Prayitno, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Bambang mengatakan, bahwa tantangan yang paling berat adalah kerjasama dengan publik. Sebab, umumnya masyarakat ingin segera dilayani. “Nah, sekarang kalau mau segera dilayani, harus cepat-cepat dan rela antre. Ini yang dimaksud kerjasama dengan masyarakat. Jadi, tidak ada lagi suap atau bentuk – bentuk lainnya dengan dalih agar layanan lebih cepat,” ujarnya.

Untuk memberantas pungli, Polda Jawa Tengah juga sudah membentuk satuan tugas. Bambang ikut dalam satuan tugas tersebut. Bambang mengakui di tubuh kepolisian masih ada praktik pungli. Untuk memberantasnya butuh bantuan masyarakat. “Jika ada yang mengetahui praktik pungli maka harus segera dilaporkan,” ujarnya.

Bambang mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya turun ke lapangan dengan cara menyamar di berbagai pelayanan publik. Dia mencontohkan, dirinya menyamar ke pelabuhan karena ada informasi di tempat itu ada praktik pungli. Dalam penyamaran itu, Bambang menyatakan tidak menemukan adanya pungli. “Mungkin karena sedang disorot,” ujar Bambang.

Bambang menyatakan, saat ini Irwasda Polda Jawa Tengah masih menangani salah satu anggotanya yang kepergok melakukan pungli di Kantor Samsat Magelang. Anggota tersebut menarik biaya Rp 50 ribu kepada warga yang membayar pajak. Kala itu, yang memergoki praktik pungli tersebut justru Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Ini tamparan keras bagi kami,” kata Bambang.

Polda Jawa Tengah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar jangan sekali-kali melakukan pungli. Sebab, jika ketahuan pungli akan diberi sanksi keras. Bambang menyatakan indikator adanya pungli sangatlah sederhana, yakni penarikan biaya harus sesuai dengan ketentuan. “Yang di luar ketentuan berarti pungli,” kata dia.

Jangan Ada Kriminalisasi Pelapor Pungli

Sabarudin Hulu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.
Sabarudin Hulu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu berharap kepolisian memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan melaporkan praktik pungli. Selain itu, Polda juga harus memberikan jaminan agar tidak ada kriminalisasi pelapor pungli. “Masyarakat tak berani melapor karena nanti dikriminalisasi. Pelapornya malah diusut sehingga takut melapor,” kata Sabarudin.

Sabarudin mengusulkan agar di setiap kantor pelayanan publik ada pengeras suara yang mengumumkan adanya pusat pengaduan lengkap dengan petugas yang siap sedia atau stand by. Selama ini, kata dia, banyak pengaduan tapi hanya melalui surat-surat ataupun kotak pengaduan.

Ombudsman Jawa Tengah juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami mal administrasi dalam pelayanan publik. Sabarudin menegaskan bahwa pungli hanya satu bagian dari praktik mal administrasi. Oleh karena itu, Ombudsman siap menampung laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang menyimpang di semua lini terlebih soal pungli.

Selama ini, kata dia, sebenarnya sudah ada Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik yang bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada penyelengara negara yang tak baik dalam memberi pelayanan. Sanksi itu mulai dari teguran hingga pemecatan. (Diaz/Heri CS)

Ikuti Kami di Google News