Semarang, Idola 92,6 FM-Demi keselarasan sektor pertanian dan industri, Pemprov Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Jateng Nomor 8 Tahun 2024, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Yakni mengatur keberadaan sawah lestari atau dilindungi, serta ruang yang bisa digunakan untuk pengembangan industri.
Sekda Sumarno mengatakan sektor pertanian, perdagangan dan perindustrian harus berjalan harmoni karena sektor-sektor tersebut berperan strategis mewujudkan Jateng sebagai provinsi penumpu pangan dan industri nasional. Hal itu dikatakan saat membuka rapat koordinasi kabupaten/kota sektor industri dan perdagangan di Kabupaten Semarang, belum lama ini.
“Kalau kita tidak hati-hati, maka sektor pangan akan tergerus oleh industri. Inilah pentingnya koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota. Di situlah yang menjadi kunci kita untuk menjaga keseimbangan antara penumpu pangan dan industri. Meskipun keduanya agak bertolak belakang, inilah yang menjadi tantangan kita di masa depan agar keduanya bisa sama-sama tumbuh,” kata Sumarno.
Sumarno menjelaskan, berkaitan dengan swasembada pangan itu pemprov pernah mengusulkan ide kepada Kementerian Transmigrasi.
Yakni penyelenggaraan transmigrasi tematik atau program transmigrasi yang tidak hanya menggarap sektor pertanian, tapi juga peternakan. (Bud)