Semarang, Idola 92.6 FM – Pungutan liar (pungli) adalah sesuatu hal yang dilakukan tidak sesuai dengan standar pelayanan dalam sebuah sistem. Misalnya pelayanan yang harus menyertakan uang yang tidak dinaungi aturan yang jelas atau ilegal.
Demikian diungkapkan Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho dalam Semarang Trending Topic (STT)-Diskusi Membangun Jawa Tengah Idola 92.6 FM Semarang bertempat di Oaktree Emerald Hotel Semarang, Selasa (25/10/2016) dengan mengangkat topik “Pemberantasan Pungli Di Jawa Tengah”.
Ia mengapresiasi gebrakan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk memberantas segala yang berkaitan dengan pungli.
“Ini momentum terbaik. Mari masyarakat yuk bareng-bareng bekerjasama berantas pungli dengan melaporkan kepada Ombudsman misalnya. Pungli itu penyakit,” ujarnya.
Senada, narasumber lain yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu berharap kesadaran masyarakat akan hukum agar lebih berani melapor tindakan pungli.
“Sayangnya, kondisi masyarakat saat ini takut melapor. Itu wajar, misalnya (mereka, red) tidak melapor karena takut akan kriminalisasi seperti tuduhan pencemaran nama baik yang bisa saja dilakukan oleh pihak dari instansi seperti instansi hukum,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ombudsman RI Jateng siap menampung laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang menyimpang di semua lini terlebih soal pungli.
Sementara itu turut hadir dalam diskusi, Kapolda jateng yang diwakili oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol Bambang Prayitno meminta masyarakat melaporkan pungli kepada Kapolres di masing-masing daerah.
“Kalau menemukan pungli laporkan. Setiap Polres sudah dibentangkan spanduk, ada juga nomor kapolres bisa dihubungi,” katanya.
Terkait inspeksi yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo belum lama ini di Magelang yang menemukan pungli sebesar Rp 50 ribu, pihaknya mengaku langsung berbenah.
“Pemeriksaan yang bersangkutan (pelaku pungli, red) masih berjalan. Setelah kejadian pun Kapolda langsung memberikan arahan agar menghilangkan praktik pungli di seluruh jajaran,” sebutnya.
Namun ia menjelaskan masih ada tantangan dalam pemberantasan pungli, yaitu kerjasama dari masyarakat sendiri. Masyarakat diharapkan menekankan budaya antre disetiap pelayanan.
“Prinsipnya yang budaya antre. Yang datang pertama akan dilayani pertama,” tukas Bambang. (Diaz A)