Ada Gugatan Pilkada 2024, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bisa Mundur

Muslim Aisha, Komisioner KPU Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah menyebut, ada gugatan terkait hasil Pilkada Serentak 2024 baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Yakni hasil gugatan Pilgub Jateng, pilbup Pemalang dan Klaten serta pilwalkot Semarang.

Komisioner KPU Jateng Muslim Aisha mengatakan untuk Pilgub Jateng, pasangan calon gubernur (cagub) Andika Perkasa dan calon wakil gubernur (cawagub) Hendrar Prihadi telah mengajukan gugatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikatakan saat ditemui di Hotel Harris Semarang, kemarin.

Muslim menjelaskan, gugatan tersebut berimplikasi pada potensi penundaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025 mendatang.

Oleh karena itu, pelantikan bagi pasangan calon terpilih yang digugat hasilnya tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Menurutnya, KPU Jateng masih menunggu proses pengajuan gugatan yang ternyata pada 3 Januari 2025 baru diketahui apakah diregister atau tidak.

“Hakim MK akan membacakan putusan terhadap gugatan tersebut pada 6 Februari 2025. Putusan sangat tergantung pada bagaimana gugatan dan yang disampaikan oleh pemohon, kemudian bagaimana KPU menjawab dan pihak terkait juga menjawab. Bawaslu sebagai bagian yang mengawasi juga menyampaikan keterangan, baru kemudian ada rapat putusan Hakim sampai pada tanggal 6 Februari itu dibacakan,” kata Muslim.

Lebih lanjut Muslim menjelaskan, apabila MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut maka pelantikan pasangan calon terpilih dapat segera diproses setelah putusan.

Yakni, KPU Jateng akan masuk ke tahapan pengajuan pelantikan. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaOperator Telekomunikasi Ini Pastikan Sinyal Saat Nataru di Jateng Aman
Artikel selanjutnyaPemprov Siagakan 40 Posko Pemantauan