Menyoroti Wacana Presiden Prabowo Subianto yang Akan Memaafkan Koruptor Kalau Mengembalikan Uang yang Dikorupsi

Presiden Prabowo Subianto.

Semarang, Idola 92.6 FM – Persoalan pemberantasan korupsi selalu menjadi sorotan dari Pemerintahan satu ke pemerintahan berikutnya. Setiap presiden ke presiden seolah memiliki gaya tersendiri dalam upaya memerangi korupsi.

Terkini, di era pemerintahan baru, Presiden Prabowo Subianto “mengusung” upaya baru dalam pemberantasan korupsi. Presiden mewacanakan akan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para koruptor kalau mereka mengembalikan uang rakyat. Hal itu disampaikan Presiden saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir baru-baru ini.

Selain itu, Prabowo juga meminta pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya. Dia berjanji tak akan mengungkit masalah ini apabila mereka taat hukum dan kewajiban.

Pernyataan Presiden pun memicu pro-kontra. Salah satu yang kontra adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menurut Mahfud, tindakan Presiden Prabowo yang memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya tanpa diketahui publik sangat berisiko dan bertentangan dengan Undang-undang. Tindakan itu melanggar dua asas pemerintahan, yaitu akuntabilitas dan transparansi.

Lalu, apakah wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor kalau mengembalikan uang yang dikorupsi; menggambarkan paradigma pemberantasan korupsi ke depan? Meski mungkin saja efektif untuk mengembalikan kerugian negara tapi bagaimana implikasinya terhadap akuntabilitas dan transparansi?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ahli Hukum Tata Negara) dan Diky Anandya (Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnya33 Daerah di Jateng Ditetapkan Status Darurat Bencana
Artikel selanjutnyaSambut Akhir Tahun, The Park Semarang Hadirkan Keajaiban Natal dengan Pertunjukan “Magical Ball” dari Kanada