5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku

Sumarno, Sekda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat, akan berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.

Pemerintah kabupaten/kota mempunyai potensi, untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.

Sekda Jawa Tengah Sumarno mengatakan pemprov bersama 35 pemkab/pemkot, menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) tentang optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak. Hal itu dikatakan saat kunjungan ke Kota Surakarta, pekan kemarin.

Sumarno menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, adanya PKS tersebut merupakan momentum untuk sama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.

“Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing,” kata Sumarno.

Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025 mendatang itu Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi.

Penerimaan PKB nantinya akan ditransfer ke kabupaten/kota.

“Sistem itu sudah kami uji coba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBMKG Perkirakan 16-23 Desember di Jateng Terjadi Cuaca Ekstrem
Artikel selanjutnyaMengkaji Sistem Pilkada Dipilih DPRD