Semarang, Idola 92,6 FM-Tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencapai 726.880 wajib pajak dari 873.349 wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan.
Kantor pelayanan pajak (KPP) yang paling tinggi wajib pajaknya melaporkan SPT tahunan di wilayah Kanwil DJP Jateng I adalah KPP Pratama Semarang Timur dengan 18.178 wajib pajak sudah melaporkan SPT tahun dari target 19.786 wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengatakan wajib pajak yang terdaftar, harus melaporkan pajaknya tepat waktu sesuai aturan, baik orang pribadi maupun badan. Hal itu dikatakan di sela kegiatan media gathering di Semarang, Senin (2/12).
Menurutnya, untuk orang pribadi laporan pajak paling lambat pada akhir Maret tahun berjalan untuk tahun pajak sebelumnya.
Sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan, paling lambat melaporkan pada 30 April tahun berjalan.
Nurbaeti menjelaskan, pihaknya membawahi 17 kantor pelayanan pajak (KPP) untuk Kanwil DJP Jateng I.
“Untuk Kanwil DJP Jateng I capaian kepatuhan pajaknya 107,65 persen. Hampir sama capaiannya dengan nasional, dan harapannya nanti di sisa waktu kurang dari sebulan hingga 31 Desember 2024 kepatuhan ini masih bisa ditingkatkan,” kata Nurbaeti.
Lebih lanjut Nurbaeti menjelaskan, mulai Januari 2025 mendatang para wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT tahunan dengan paling lambat laporan pajak 2024 pada 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan atau perusahaan.
“Apabila terlambat lapor, maka konsekuensinya ada denda atau sanksi administrasi yang harus dibayar,” tandasnya. (Bud)