Bagaimana Mencegah agar Kasus Pungutan terkait Pilkada Tidak Menjadi Agenda Rutin 5 Tahunan?

Rilis KPK soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk. (photo/rmol)

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat di Provinsi Bengkulu, baru-baru ini. Dan, yang cukup mengagetkan publik, salah satu dari tujuh orang yang ditangkap adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu. Rohidin kemudian meminta dengan cara memeras uang dari sejumlah kepala dinas di Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, OTT KPK kali ini berkaitan dengan pungutan ke pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingan pendanaan di Pilkada Bengkulu 2024.

Lalu, bagaimana cara mencegah agar kasus pungutan terkait pilkada tidak sampai menjadi agenda rutin 5 tahunan? (Berkaca dari kasus OTT KPK di Bengkulu)

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News