Kecelakaan Maut di Ngaliyan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

AKBP Yunaldi
AKBP Yunaldi, Kasatlantas Polrestabes Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan satu orang tersangka, dalam kejadian kecelakaan maut di Ngaliyan.

Tersangka merupakan sopir truk tronton, yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di turunan Silayur Ngaliyan.

Kasatlantas AKBP Yunaldi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui jika sopir truk berinisial DS itu telah melakukan pelanggaran jam operasional yang telah ditentukan. Hal itu dikatakan saat ditemui di Pos Patwal Simpang Lima, kemarin.

Menurut Yunaldi, sopir truk tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini masih dalam perawatan di RSUD Tugu.

Yunaldi menjelaskan, tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Tersangka ini melanggar jam operasional yang ditentukan karena di jalan tersebut untuk truk di atas dua sumbu. Dia melanggar rambu larangan. Di sana hanya diperbolehkan lewat pukul 23.00 sampai 04.00 WIB,” kata Yunaldi.

Lebih lanjut Yunaldi menjelaskan, hasil pemeriksaan dari kendaraan juga diketahui jika rem truk tidak berfungsi alias blong.

Saat dimintai keterangan, sopir truk mengakui sebelum kecelakaan tidak bisa menginjak rem karena rem blong.

Diketahui, terjadi kecelakaan beruntun pada 21 November 2024 di turunan Silayur.

Dalam kejadian itu melibatkan 13 kendaraan dan dua orang meninggal dunia. (Bud)

Ikuti Kami di Google News