Jateng Tetapkan UMP 2025 Tak Pakai PP 51 Tahun 2023

Ahmad Aziz
Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Disnakertrans Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025, tidak merujuk pada PP 51 Tahun 2023.

Keputusan tersebut diambil, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, pada penetapan UMP 2025 tidak lagi digunakan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Aziz menjelaskan, bersama dengan dewan pengupahan maka Disnakertrans Jateng menggelar Brainstorming usulan formasi upah minimum ke gubernur dan menanti pasca putusan dari MK.

Usulan dari buruh serta perwakilan pengusaha, nantinya akan disampaikan ke pusat untuk ditindak lanjuti.

Menurutnya, pengesahan UMP tidak lagi pada 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November dan dimungkinkan penetapan akan mundur.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait skema penetapan UMP 2025.

“Setelah keputusan MK itu kan regulasinya ada perubahan, dan kementerian lagi membahas. Di dalam ketentuannya kan fungsi dewan pengupahan provinsi itu selain membahas upah minimum juga memberikan pertimbangan kaitan dengan kebijakan pengupahan. Dari pak menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51,” kata Aziz.

Lebih lanjut Aziz berharap, dari pusat segera mengeluarkan peraturan baru dan dengan demikian UMP bisa segera ditetapkan.

“Harapannya dari kementerian nanti kan keluar keputusan peraturan hasil tindak lanjut dari putusan MK, itu yang nanti menjadi dasar dewan pengupahan profesi untuk menghitung upah minimum provinsi maupun Upah Minimum kabupaten/kota. Maka saat ini kita belum mempunyai dasar untuk merumuskan, Untuk menghitung upah minimum baik itu UMP maupun UMK,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News