Semarang, Idola 92,6 FM-Pertamina bersama Kementerian Perdagangan melakukan pemeriksaan ke SPBU yang ditutup layanan operasionalnya, Senin (25/11).
SPBU yang dilakukan peninjauan adalah SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan penyegelan SPBU tersebut merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November 2024 kemarin.
Menurutnya, ditemukan indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pihak SPBU pada dispenser BBM.
Riva menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal maka alat-alat ukur atau takar dan timbang serta perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU harus secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.
“Pertamina akan langsung menindak tegas untuk siapapun yang akan melakukan atau yang sudah melakukan hal-hal serupa. Di mana pilihannya adalah yang pertama akan langsung ditutup dan tidak dioperasikan atau tidak dilanjutkan hubungan kerja samanya. Yang kedua ini yang merupakan salah satu upaya Pertamina untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, akan diambil alih secara operasional dan ditingkatkan kinerja operasionalnya untuk dapat memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Riva.
Lebih lanjut Riva menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah juga mengeluarkan sanksi kepada empat SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah Yogyakarta dengan memberhentikan operasional SPBU.
Selain itu juga disertai surat peringatan pertama dan terakhir, serta instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.
“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU, serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan apresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga, yang melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.
“SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025. Namun oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser, yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen. Dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir,” ucap Budi. (Bud)