Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polresta Cilacap, Polresta Pati dan Polres Purworejo menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kesembilan orang tersangka itu, saat ini masih dalam proses penahanan dan sedang dikembangkan kasusnya.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan kesembilan tersangka TPPO ini ditangkap di tempat berbeda, dan merayu korbannya dengan iming-iming bekerja di luar negeri. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (22/11) sore.
Dwi menjelaskan, modus yang digunakan kebanyakan adalah penipuan lowongan kerja dan penyalahgunaan dokumen.
Untuk penyalahgunaan dokumen rerata menggunakan bisa wisata bukan bisa kerja, dan tidak memiliki izin sebagai pekerja migran.
Menurutnya, para pelaku TPPO yang ditangkap ada yang berperan sebagai seorang direktur sebuah perusahaan dan sebagian lainnya berperan mencari korban.
“Korban kebanyakan ditawari pekerjaan ke Malaysia, Singapura dan Australia. Jalurnya ada yang menggunakan jalur laut dari Semarang ke Jakarta, atau Jakarta ke Pekanbaru dan juga yang ke Batam,” kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, setiap korban rerata dimintai uang antara Rp35 juta sampai Rp60 juta yang disebut para tersangka sebagai biaya proses pemberangkatan.
Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Disnakertrans Jateng dan juga Dinsos Jateng serta lembaga yang menangani pekerja migran.
“Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan juga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya. (Bud)