Residivis Baru Bebas, Sudah Berurusan Lagi Dengan Kasus Narkoba

Tersangka Kasus peredaran narkoba saat dihadirkan di gelar kasus di Mapolrestabes.

Semarang, Idola 92,6 FM-Mungkin belum kapok dengan hukuman baru saja dijalani, seorang residivis kembali ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Penangkapan dilakukan Kasat Reserse Narkoba Kompol Hanjie Fuariputra, di daerah Dewi Sartika Gunungpati.

Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar mengatakan tersangka atas nama Maulana Yanuar Putra ditangkap, setelah jajaran kepolisian mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi mencurigakan di sekitar Dewi Sartika. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (11/11).

Irwan menjelaskan, tersangka merupakan warga Pongangan Gunungpati dan juga belum lama selesai menjalani masa hukuman lima tahun di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kasus yang sama.

Menurut Irwan, barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat lebih dari satu kilogram dan sepeda motor milik tersangka serta sebuah tas selempang yang dipakai untuk menyimpan sabu.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan dua paket plastik klip sabu tersimpan di tas selempang.

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut milik R yang diduga warga binaan lapas. Tersangka diminta R untuk menunggu perintah selanjutnya setelah mengambil paket sabu,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, pihaknya saat ini juga telah melakukan koordinasi dengan pihak lapas guna mengamankan tersangka R tersebut.

“Untuk tersangka kita jerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News