Semarang, Idola 92,6 FM-Munculnya video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah 2024, mendapat tanggapan dari KPU setempat.
KPU Jateng menyebut, ada aturan atau ketentuan yang mengatur terkait soal pejabat negara atau presiden dalam berkampanye.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan kampanye adalah penyampaian visi misi program, dari pasangan calon (paslon) atau orang yang ditunjuk paslon. Hal itu dikatakan saat ditemui usai menyaksikan debat kedua Pilgub Jateng di MAC, Minggu (10/11) malam.
Handi menjelaskan, yang dilarang berkampanye adalah pejabat negara di antaranya presiden/wakil presiden dan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa hingga pejabat BUMN dan sebagainya.
Sedangkan untuk mantan presiden, masuk pengecualian karena sudah bukan pejabat negara.
Namun, saat ditanya terkait video dukungan Prabowo kepada pasangan Luthfi-Yasin itu Handi enggan menanggapi.
“Jangan dihubungkan ke video (Prabowo dukung Luthfi-Yasin). Video itu entah konteksnya disebut kampanye atau sebaliknya, masuk ke ranah Bawaslu. Mungkin bisa ditanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut,” kata Handi.
Diketahui ramai beredar rekaman video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024.
Rekaman video berdurasi 5:39 menit itu diunggah di sejumlah akun media sosial Ahmad Luthfi dengan judul “Pesan Pak Prabowo untuk Rakyat Jateng”. (Bud)