Oktober 2024, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Bank Yang Dipakai Judol

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK meminta perbankan, menutup rekening terkait judi online (judol).

Hingga akhir Oktober 2024, ada delapan ribu rekening judol yang berasal dari data pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya meminta perbankan, menutup rekening dengan 1 Customer Identification File (CIF) yang sama. Hal itu dikatakan saat RDKB Oktober 2024 secara daring, kemarin.

Menurutnya, CIF adalah nomor berkas informasi pelanggan yang digunakan perbankan untuk mengidentifikasi nasabah.

Dian menjelaskan, per Juli 2024 lalu OJK juga telah meminta bank memblokir enam ribu rekening judol.

Dengan demikian, dalam tiga bulan terakhir ada tambahan sekira dua ribu rekening yang diblokir karena terindikasi terkait judol.

Dian menjelaskan, langkah tersebut sebagai upaya pemberantasan judol yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari delapan ribu rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File yang sama,” kata Dian.

Lebih lanjut Dian menjelaskan, sebelumnya OJK mendeteksi lima perusahaan dompet digital yang disinyalir memfasilitasi transaksi judol.

OJK juga memersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judol, salah satunya dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar judi di perbankan. (Bud)

Ikuti Kami di Google News