Tim Hukum Luthfi-Yasin Giliran Lapor ke Bawaslu Jateng

Staf Bawaslu Jateng menyerahkan berita acara penerimaan laporan dari tim kuasa hukum pasangan Luthfi-Yasin.

Semarang, Idola 92,6 FM-Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendatangi kantor Bawaslu Jawa Tengah, Senin (28/10).

Kedatangan tim kuasa hukum Luthfi-Yasin itu, guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kelompok paslon lain di Kabupaten Sukoharjo.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Mohammad Harir mengatakan pihaknya datang ke Bawaslu Jateng mewakili pasangan Luthfi-Yasin untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran pemilu.

Menurutnya, pelanggaran pemilu itu diduga dilakukan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Grogol di Kabupaten Sukoharjo pada 25 Oktober 2024.

Dugaan pelanggaran pemilu itu berupa memfasilitasi kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Grogol dibantu pemerintah desa setempat.

Harir menjelaskan, dalam acara tersebut juga dihadiri salah satu calon bupati (cabup) Sukoharjo Etik Suryani dan secara terang-terangan meminta dukungan kepada masyarakat yang hadir di acara tersebut.

Dalam acara itu, Cabup Etik juga meminta dukungan masyarakat untuk memilih calon gubernur (cagub) Andika Perkasa dan Calon Wakil Gubernur (cawagub) Hendrar Prihadi.

“Acara itu diikuti masyarakat di empat desa yang ada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dengan adanya laporan kami itu adalah terkait peristiwa dugaan politik uang, dan pelanggaran memakai fasilitas yang disediakan pemerintah setempat,” kata Harir.

Lebih lanjut Harir menjelaskan, kegiatan tersebut dianggap merugikan pasangan Luthfi-Yasin.

Seharusnya, sebagai pemerintah harus bersikap netral dan tidak memihak pasangan tertentu.

“Bukti yang kami sampaikan ke Bawaslu Jawa Tengah ada beberapa foto, ada foto pembagian uang kepada peserta yang hadir dan video rekaman kegiatan,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News