Semarang, Idola 92,6 FM-Program Sengkuyung digulirkan, dalam upaya menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng, untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bappenda Jateng Nadi Santoso mengatakan melalui program tersebut, pemerintah akan melakukan penagihan lewat surat tagihan kepada pemilik obyek pajak yang diberikan melalui ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya masing-masing. Hal itu dikatakan saat bertemu Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono di Rumah Dinas Pj Gubernur di Puri Gedeh, kemarin.
Nadi menjelaskan, program tersebut merupakan kerja bersama antara pembina Samsat Provinsi Jateng.
Program tersebut juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat desa/kelurahan dan RT-RW.
Menurutnya, target perolehan pajak kendaraan bermotor di Jateng pada 2024 sekira Rp6,5 triliun dan saat ini baru terealisasi sekira 66,6 persen.
“Kurang lebih ada 2,6 juta lembar surat pemberitahuan yang disampaikan kepada wajib pajak yang menunggak. Melalui program Sengkuyung ini, kami harap bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran. Untuk yang kami beritahu adalah mereka yang menunggak pajak,” kata Nadi.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengapresiasi langkah Pemprov Jateng, yang membuat program Sengkuyung untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Program itu dapat menjadi contoh, dan akan diterapkan secara nasional.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur, karena Jawa Tengah punya program Sengkuyung untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sengkuyung ini sudah menjadi contoh untuk dilakukan secara nasional,” ujar Rivan. (Bud)