Mencari Efek Jera bagi Koruptor dalam Upaya Pemberantasan  Korupsi

Hukum Gantung Koruptor. (ilustrasi)
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan laporan terkait pemantauan proses persidangan dan perkara korupsi sepanjang tahun 2023. Adapun laporan ini dilakukan dalam rentang waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023 dengan menghimpun informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Laporan ICW ini memuat sejumlah data di antaranya; rata-rata tuntutan penjara/denda/uang pengganti/pencabutan hak politik. Kemudian, rata-rata vonis penjara/denda/uang pengganti/pencabutan hak politik. Lalu, total vonis bebas/lepas beserta lokasi pengadilannya.

Laporan ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2023 rata-rata hukuman penjara pelaku korupsi hanya 3 tahun 4 bulan penjara. Angka tersebut didapatkan ICW berdasarkan pemantauan terhadap 866 perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah terdakwa sebanyak 898.

Lalu, dengan rata-rata hukuman penjara terhadap para koruptor hanya 3-4 tahun, apakah faktor inilah yang membuat kasus korupsi tak kunjung berhenti? Karena dengan tidak adanya ‘efek jera’, maka para koruptor semakin merajalela?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaMenyoroti Penambahan Jumlah Kementerian pada Kabinet Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Artikel selanjutnyaSindikat Pencuri Kayu Milik Perhutani Diringkus Polisi