Tangani Keadaan Darurat, Bandara Ahmad Yani dan Puspenerbad Teken Kerja Sama

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Fajar Purwawidada bersama Komandan Puspenerbad Semarang Kolonel Cpn Yusuf Adi Puruhita menunjukkan nota perjanjian kerja sama.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang menjalin kerja sama dengan Pangkalan Udara Utama TNI AD Ahmad Yani (Puspenerbad), terkait penanganan terhadap keadaan darurat di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, kemarin.

Perjanjian kerja sama berlaku selama dua tahun, mencakup pelayanan keselamatan penerbangan dan kebakaran gedung (domestic fire) di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan sekitarnya sampai dengan radius delapan kilometer.

Perjanjian kerja sama dilakukan General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Fajar Purwawidada, dengan Komandan Puspenerbad Semarang Kolonel Cpn Yusuf Adi Puruhita.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Fajar Purwawidada mengatakan yang menjadi ruang lingkup perjanjian dengan Puspenerbad Ahmad Yani meliputi penanggulangan keadaan darurat penerbangan, dan prosedur penanggulangan kebakaran gedung (Domestic Fire) fasilitas penting di bandar udara dan sekitarnya sampai dengan radius delapan kilometer.

Menyuplai (nurse tender) bahan pemadam air untuk kendaraan foam tender ARFF Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, koordinasi informasi keadaan darurat pesawat udara dan kebakaran gedung dan atau domestic fire yang terjadi di wilayah bandar udara dan sekitarnya dan di luar bandara.

Menurut Fajar, kerja sama lainnya adalah pengerahan fasilitas dan sumber daya manusia dalam memberikan bantuan operasi pertolongan dan pemadaman serta fungsi komunikasi, koordinasi dan jomando antara Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF).

Selain itu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui latihan bersama, terkait penanganan terhadap keadaan darurat

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk menjaga dan meningkatkan layanan secara efektif dalam menjamin keselamatan penumpang pesawat udara, serta penanganan jika terjadi keadaan darurat yang terjadi di bandara,” kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, kolaborasi dan kerja sama serta koordinasi dengan stakeholder selama ini sudah berjalan dengan baik.

Yakni, dalam koordinasi dan penanganan keadaan darurat yang berkaitan dengan operasional penerbangan seperti penanganan serta pencegahan potensi bahaya kebakaran yang ada di areal bandara.

“Untuk ke depannya kerja sama ini tentunya akan meliputi antara lain berbagi data atau informasi, koordinasi, komunikasi, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia, latihan operasi bersama dan kegiatan-kegiatan lainnya,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaTingkatkan Kanyamanan Penumpang, KAI Wisata Sediakan Luxury Lounge di 8 Stasiun Besar
Artikel selanjutnya22 Pemda di Jateng Berhasil Terapkan Sistem Merit