Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih, Pengemplang Pajak Ini Dititipkan ke Kejari Semarang

Tersangka pengemplang pajak saat akan memasuki mobil tahanan milik Kejari Semarang.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial HBW kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, kemarin.

Penyerahan tersangka sekaligus penyerahan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Bayu Setiawan mengatakan tersangka HBW merupakan seorang direktur PT BPE, yang bergerak di bidang usaha terkait agen transportir BBM Solar melalui perusahaan yang dipimpinnya.

Bayu menjelaskan, tersangka HBW diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Tersangka melakukan perbuatan pidana tersebut selama periode Januari 2018 hingga Mei 2019.

Menurutnya, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.777.248.055.

“Betul ada kegiatan penyerahan tersangka. Tujuannya adalah selain memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum, juga merupakan bentuk komitmen untuk menegakan keadilan,” kata Bayu.

Bayu lebih lanjut menjelaskan, DJP tidak serta merta melakukan penindakan hukum tanpa adanya cara persuasif yang dilakukan.

“Sebelumnya tentu wajib pajak telah diberi edukasi hingga konseling, namun yang bersangkutan ternyata malah melanggar pidana, sehingga harus dilakukan upaya penegakan hukum hingga tahap ini,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tersangka HBW diancam hukuman pidana minimal dua tahun, dan maksimal enam tahun penjara serta didenda paling sedikit dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Menurut Bayu, selain melakukan penyerahan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemblokiran atas aset yang dimiliki tersangka berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 160 meter persegi dengan nilai berdasarkan hasil penilaian tim penilai Kanwil DJP Jateng I sebesar Rp885 juta sebagai upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

“Tersangka HBW saat ini dititipkan pada Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan proses peradilan,” pungkas Bayu. (Bud)

Artikel sebelumnyaDiskominfo Jateng Siap Awasi Konten Negatif Pilkada 2024
Artikel selanjutnyaPencegahan TPPO Perlu Disosialisasikan Hingga Tingkat RT/RW