Rokok Tanpa Cukai Bikin Ekonomi Lunglai

Sejumlah buruh pabrik rokok Praoe Lajar sedang mengemas tembakau menjadi batang rokok sebelum dijual ke pasaran.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pagi ini, Prapti (39) sudah beberes pekerjaaan rumah untuk kebutuhan suami dan anak-anaknya sebelum berangkat bekerja.

Prapti, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ini adalah seorang buruh pabrik rokok di Kota Semarang.

Dirinya setiap pagi hari berangkat pukul 06.00 WIB, ke pabrik rokok Praoe Lajar yang ada di kawasan Kota Lama.

Dengan sepeda motor matik miliknya, Prapti mengais rezeki sebagai buruh pabrik rokok.

Pendapatan hariannya Rp120 ribu, dan bekerja membagikan tembakau ke buruh rokok lainnya untuk dikemas menjadi rokok batangan.

Prapti mengaku, dirinya sudah 10 tahun bekerja sebagai buruh di Praoe Lajar.

“Saya kerja di sini dulu diajak sama saudara yang sudah duluan kerja di sini,” kata Prapti saat ditemui di Pabrik Rokok Praoe Lajar di sela waktu istirahatnya, Rabu (9/10).

Prapti bercerita, upahnya sebagai buruh pabrik rokok dicukup-cukupkan guna memenuhi kebutuhan keluarganya di samping pendapatan dari sang suami.

“Ya yang ada dibuat cukup mas untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Saat ini, Prapti merasa adanya rokok ilegal atau rokok tanpa cukai bisa menggerus pendapatannya.

Sebab, diakui atau tidak, akan memengaruhi pemasukan dari pabrik tempatnya bekerja.

“Gimana ya, rokok ilegal jelas bikin rugi orang yang berusaha secara legal. Walau saya hanya buruh, tapi pastinya akan berpengaruh,” imbuh Prapti.

Meskipun Prapti hanya sebagai buruh rokok, namun dirinya juga mengelus dada dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai.

Sebab, hal itu membuat orang cenderung memilih rokok dengan harga murah karena tidak dikenakan cukai.

Apa yang disampaikan Prapti sebagai buruh, dirasakan betul Aditya Wibowo Setya Budi sebagai pemilik pabrik rokok Praoe Lajar generasi keempat.

Menurut Aditya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu jelas memukul usahanya yang sudah dirintis sejak kakek moyangnya dulu.

“Perusahaan rokok legal yang membayar pajak atau cukai, sudah pasti terkena dampaknya,” keluhnya.

Aditya menjelaskan, apabila perusahaan-perusahaan rokok yang membayar cukai terkena dampak dari peredaran rokok ilegal itu maka akan membawa kerugian.

Salah satu dampak terbesarnya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dari para buruh pabrik rokok.

“Kita tahu semua, buruh yang kerja di pabrik rokok itu jumlahnya ratusan hingga ribuan orang. Kalau sampai terjadi PHK di pabrik rokok karena masalah peredaran rokok ilegal, maka membawa pengaruh pada ekonomi negara,” kata Aditya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal cukup merugikan ekonomi negara.

Sedangkan bagi perusahaan rokok legal, hadirnya rokok tanpa cukai berpengaruh terhadap penjualan rokok bercukai.

“Kita mau masyarakat sadar jangan membeli rokok ilegal, gitu saja. Rokok tanpa cukai itu sama dengan tidak berkontribusi terhadap ekonomi negara,” tegas Aditya.

Sementara itu Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq menyatakan, salah satu tugas dari Bea Cukai adalah mendorong industri berkembang guna menyokong ekonomi bangsa.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq menyebut, sampai dengan saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap peredaran 87,6 juta batang rokok ilegal.

Menurut Rofiq, untuk di Kanwil Direktorat Bea Cukai Jateng-DIY sendiri menjadi salah satu perwakilan yang diandalkan pemerintah pusat dalam pengumpulan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Cukai rokok di wilayah Jateng-DIY ini paling, karena kita ada beberapa pabrik rokok yang cukup besar,” jelasnya.

Rofiq lebih lanjut menjelaskan, karena penerimaan negara di sektor cukai cukup besar itu maka pihaknya intensif melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sampai dengan saat ini, Kanwil Direktorat Bea Cukai Jateng-DIY sudah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 87,6 juta batang.

“Tahun kemarin kita menindak peredaran rokok ilegal itu 90 juta batang. Mudah-mudahan tahun ini jumlahnya tidak lagi meningkat, karena kita terus melakukan edukasi dan penindakan,” lanjut Rofiq.

Menurut Rofiq, dari 87,6 juta batang rokok ilegal yang diamankan itu pihaknya mampu menyelamatkan uang negara sebanyak Rp83,62 miliar.

Oleh karena itu, guna mencegah peredaran rokok ilegal yang berkelanjutan maka Kanwil Direktorat Bea Cukai Jateng-DIY menggandeng aparat penegak hukum di antaranya TNI/Polri.

“Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal juga kami butuhkan, agar kami bisa melakukan penindakan. Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan membeli rokok ilegal karena akan merugikan negara. Dengan membayar cukai, maka menambah penerimaan negara. Kalau penerimaan negara tercapai, bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan gedung sekolah atau infrastruktur jalan dan sebagainya,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News