Semarang, Idola 92,6 FM-Sektor Jasa Keuangan (SJK) Syariah hingga Agustus 2024 masih tumbuh positif dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,6 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 2,9 persen dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 21,2 persen.
OJK menyebut, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) juga menguat 8,53 persen year to date (ytd).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan guna pengembangan dan penguatan SJK syariah, OJK telah melakukan finalisasi penerbitan Rancangan Peraturan OJK dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dalam pengembangan ekosistem pasar modal syariah. Hal itu disampaikan secara daring, pekan kemarin.
Menurutnya, implementasi dari peraturan tersebut diharapkan meningkatkan penerapan prinsip syariah di pasar modal dan pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES).
Terutama dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang menjadi acuan portofolio investasi bagi manajer investasi maupun pihak selain manajer investasi berdasarkan tujuan penerbitannya.
“Kami sedang melakukan monitoring kesiapan industri asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir tahun 2026, sebagaimana Pasal 9 Peraturan OJK 11 Tahun 2023, bahwa terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS),” kata Adityaswara.
Menurut Adityaswara, per September 2024 terdapat 29 Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan melakukan spin-off dan 12 UUS mengalihkan portofolio unit syariah. (Bud)