Pencuri Sekaligus Penadah Perangkat XL SATU Diringkus Polisi

ilustrasi
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda DIY meringkus seorang pencuri sekaligus penadah perangkat Set Top Box (STB) XL SATU, di wilayah Kabupaten Bantul, belum lama ini.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka bernama Agung Rejeki bin Subarjo, warga Kabupaten Bantul.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 27 perangkat STB XL SATU milik PT XL Axiata.

Kanit I Ditreskrimum Polda DIY AKP Irvan Andhi Prasetya mengatakan modusnya adalah penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan serta penadahan yang dilakukan tersangka. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Irvan menjelaskan, tersangka memanfaatkan statusnya sebagai pihak vendor teknisi pemasangan perangkat STB XL SATU untuk melakukan pencopotan perangkat tersebut secara ilegal dari rumah-rumah pelanggan.

Tersangka mengetahui di mana saja rumah pelanggan yang pernah dipasang perangkat STB XL SATU/XL HOME.

“Tersangka kemudian melakukan pencopotan dan pengambilan sendiri perangkat STB yang dimaksud secara ilegal. Setelah itu, pelaku mengumpulkan perangkat-perangkat tersebut di tempat tinggalnya dan menjual perangkat tersebut melalui aplikasi e-commerce,” kata Irvan.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata Reza Mirza menyatakan, meskipun dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material tetapi para pelaku sempat mengelabui pelanggan.

“Atas nama manajemen PT XL Axiata menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polda DIY, akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan serta penadahan secara ilegal atas perangkat milik XL SATU/XL HOME dan rekanan di wilayah Provinsi DIY. Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah mengganggu layanan XL SATU,” ucap Reza.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, XL Axiata tetap berkomitmen untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan terkait dengan layanan telekomunikasi dan data. (Bud)