Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 12 Kg Sabu Asal Malaysia, 60 Ribu Jiwa Bisa Terselamatkan

Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Ahmad Rofiq menunjukkan barang bukti sabu seberat 12 kilogram kiriman dari Malaysia.

Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, menggagalkan upaya pengiriman sabu seberat 12 kilogram asal Malaysia.

Modusnya, pengirim menggunakan tempat susu formula sebagai pengalih perhatian petugas kemudian ditaburi susu bubuk.

Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng tersebut, merupakan jaringan internasional karena merupakan kiriman dari Malaysia. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (30/9).

Agus menjelaskan, sabu seberat 12 kilogram itu dikirim ke Malaysia dengan alamat tujuan Jakarta tetapi singgah di Semarang.

Berdasarkan laporan pemeriksaan dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, barang tersebut dianggap mencurigakan dan kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

Menurut wakapolda, tindak lanjut laporan tersebut kemudian dilakukan control delivery untuk pendalaman dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan sementara, terlapor atau yang menerima barang tersebut sudah pernah terjerat kasus sama dan baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Tangerang.

“Itu inisial VS, yang bersangkutan asli Pontianak dan terbang dari Batam mengambil barang di Semarang. Yang bersangkutan sudah kita amankan dan nanti kita dalami. Polda Jawa Tengah telah menyelamatkan sebanyak 60 ribu jiwa mana kala tidak bisa kita ungkap dan beredar di masyarakat,” kata wakapolda.

Lebih lanjut wakapolda menjelaskan, untuk saat ini VS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Ahmad Rofiq menambahkan, pengungkapan pengiriman sabu sebesar 12 kilogram itu menggunakan jasa pengiriman barang dari pekerja migran Indonesia.

Yakni, barang-barang yang biasa dibawa atau dikirim TKI masuk ke Indonesia.

“Kita melakukan pemeriksaan rutin, ada indikasi dan informasi serta kita dapati bahwa ada barang mencurigakan. Kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan ada 12 kaleng barang metametamin atau dikenal sabu dengan berat kurang lebih 12 kilogram,” ujar Rofiq.

Rofiq menyebutkan, hasil pemeriksaan terhadap barang-barang kiriman TKI dari luar negeri menjadi upaya mencegah masuknya narkoba di wilayah Indonesia. (Bud)

Ikuti Kami di Google News