KPU Jelaskan Aturan Berkampanye Lewat Medsos

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono (tengah) menyampaikan kepada wartawan terkait aturan berkampanye.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah sudah menetapkan dua pasangan calon (paslon), yang maju di Pilgub 2024.

Tahapan masa kampanye Pilgub juga sudah digulirkan, mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan bagi para paslon saat berkampanye di media sosial (medsos) bisa menggunakan dua cara, yaitu akun medsos yang dimiliki masing-masing Paslon dan bisa digunakan sejak masa kampanye hingga masa tenang. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut Handi, yang kedua adalah akun medsos berbayar atau iklan medsos dan aturannya berbeda.

Iklan di medsos dilakukan 14 hari hingga masa tenang.

“Tentu ada beberapa hal prinsip yang harus dipatuhi calon, dalam rangka isi kampanye itu. Kita pahami bahwa kampanye itu menyampaikan visi misi dan program ajakan memilih pasangan calon tertentu,” kata Handi.

Lebih lanjut Handi mengingatkan, para paslon maupun tim sukses juga harus memahami dan mematuhi larangan dalam berkampanye di medsos.

Handi berharap, seluruh paslon bersama tim sukses maupun pendukungnya bisa mematuhi seluruh aturan dalam berkampanye.

“Intinya tidak boleh mengandung SARA, tidak boleh black campaign dan juga tindakan pelanggaran lainnya,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaIni Hal-hal Yang Bakal Diwaspadai Bawaslu Saat Masa Kampanye
Artikel selanjutnyaAbaikan Jika Kamu Terima Pesan Dari Orang Yang Mengaku Petugas Pajak