6 Penjabat Sementara Dikukuhkan Jadi Kepala Daerah

Pj Gubernur Nana Sudjana menyerahkan surat keputusan pengangkatan sejumlah penjabat kepala daerah yang dilantik.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menunjuk enam penjabat sementara bupati dan wali kota, di masa transisi kepemimpinan menjelang Pilkada Serentak 2024.

Keenam penjabat sementara itu di antaranya untuk Kabupaten Pemalang, Kota Magelang dan Kota Surakarta.

Pj Gubernur Nana Sudjana menunjuk Agung Hariyadi sebagai Pj Bupati Pemalang, Endi Faiz Effendi (Pj Bupati Purworejo), Boedyo Dharmawan (Pj Bupati Kebumen), Ahmad Aziz (Pj Wali Kota Magelang) dan Widi Hartanto (Pj Bupati Pekalongan) serta Dhoni Widianto (Pj Wali Kota Solo).

Nana menjelaskan, pengukuhan penjabat sementara kepala daerah dilakukan lantaran para kepala daerah definitif di enam daerah tersebut sedang cuti kampanye. Hal itu dikatakan saat ditemui di Wisma Perdamaian, kemarin.

Menurutnya, para pejabat kepala daerah definitif itu diketahui sedang mencalonkan diri sebagai calon bupati/wali kota pada Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya masing-masing.

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana meminta kepada para penjabat sementara yang dikukuhkan mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar dan tertib serta kondusif.

Selain itu, agar dapat menjaga koordinasi dan bersinergi dengan forkopimda setempat.

“Selaku koordinator forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan dandim, kapolres dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News