Semarang, Idola 92,6 FM-KAI Daop 4 Semarang melarang masyarakat, beraktivitas maupun bermain di areal jalur rel kereta api.
Sebab, masih banyak masyarakat berkumpul atau mengobrol dan mengabadikan momen ketika kereta melintas dengan kamera di jalur KA.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan terkait insiden tertempernya orang dengan KA 88 Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo Balapan pada Minggu (22/9) di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa Kabupaten Karawang Jawa Barat, KAI menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” kata Franoto.
Franoto menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan UU Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kami mengharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkasnya. (Bud)