Semarang, Idola 92,6 FM-Tahapan Pilkada Serentak 2024, sudah memasuki masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah sudah melakukan persiapan pengamanan untuk kampanye tertutup maupun kampanye terbuka hingga pengerahan massa.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan aturan tentang kampanye Pilkada Serentak 2024, sudah diatur pihak KPU Jateng sebagai penyelenggara. Hal itu dikatakan saat ditemui di Posko Netralitas TNI/Polri di Simpang Lima Semarang, kemarin.
Artanto menjelaskan, pihaknya sebagai aparat kepolisian melakukan kegiatan pengamanan terhadap aktivitas kampanye yang dilakukan masing-masing pasangan calon yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng.
Selain itu, pihaknya juga memberikan jaminan keamanan kepada pasangan calon saat berkampanye di setiap daerah.
Menurut Artanto, kepada penyelenggara kampanye diimbau untuk mengarahkan massa agar tidak menggunakan knalpot brong.
“Ini salah satu imbauan juga terhadap para pendukung dari calon kepala daerah, supaya pada saat berkampanye tidak menggunakan knalpot brong. Pertama, knalpot brong bikin bising dan kedua knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta bisa memicu terjadinya konflik,” kata Artanto.
Lebih lanjut Artanto menjelaskan, Polda Jateng juga sudah mengeluarkan instruksi kepada para kapolres jajaran dalam rangka pengamanan aksi kampanye Pilkada Serentak 2024.
Termasuk, memetakan adanya potensi gangguan keamanan selama kampanye pilkada berlangsung.
“Nanti Direktorat Intelkam juga akan mengatur mekanisme pengajuan izin kampanye terbuka dan pengerahan massa,” tandasnya. (Bud)