Semarang, Idola 92,6 FM-Resmob Polrestabes Semarang menangkap enam orang pelaku, yang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) hingga meninggal dunia di daerah Sampangan.
Dari enam pelaku yang ditangkap itu, satu orang di antaranya masih berusia 17 tahun.
Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan keenam pelaku itu masing-masing adalah Rico Sandova warga Erowati Utara, Bagas Rizky warga Tarupolo, Ricky Putra warga Gedongsongo dan Roni Hasim warga Lamper Tengah serta Bagus Ardhi warga Candisari. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Kamis (19/9).
Menurut Irwan, satu pelaku Ifan Bintang berusia 17 tahun warga Sekaran.
Irwan menjelaskan, peristiwa bermula adanya aksi tantangan antarkelompok All Stars dengan Witchsel dengan lokasi di sekitar Jalan Tumpang Sampangan.
Namun, aksi tantangan untuk melakukan tawuran urung dilakukan sehingga satu kelompok balik kanan dan bertemu korban di jalan dan dilakukan pengejaran hingga berakhir pembacokan ke tubuh korban.
“Jadi ada janji tantangan antara grup All Stars dengan Witchsel. Namun yang menjadi korban adalah Muhammad Tirza dan tidak tahu apa-apa karena sedang dalam perjalanan pulang dari Gunungpati ke rumahnya,” kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, salah satu tersangka ditangkap di tempat persembunyian di daerah Subang, Jawa Barat.
“Kami akan jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP. Selain itu dijerat dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Bud)