Semarang, Idola 92,6 FM-Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menggandeng Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Kota Semarang, Jumat (13/9).
Hal itu dilakukan, dalam rangka memastikan ketersedian elpiji tiga kilogram untuk masyarakat.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Aribawa mengatakan pengecekan langsung di lapangan tersebut, dalam rangka untuk melihat ketersediaan elpiji tiga kilogram di Kota Semarang
Aribawa menjelaskan, saat sidak ke lapangan juga memastikan pangkalan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pencatatan digital untuk pangkalan melalui sistem Merchant Apps Pertamina (MAP) juga dilakukan.
Menurutnya, aplikasi MAP untuk memermudah pangkalan melakukan pendataan secara digital siapa saja dan berapa konsumsi elpiji tiga kilogram.
“Hari ini bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang, tim internal dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi memastikan dan memonitor kondisi lapangan terkait dengan ketersediaan elpiji tiga kilogram di lapangan. Kami juga memastikan pangkalan menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Aribawa.
Lebih lanjut Aribawa menjelaskan, setidaknya ada tiga pangkalan dan tiga warung makan serta dua usaha mikro di Kecamatan Semarang Timur yang didatangi.
Selain itu di Kecamatan Ngaliyan ada lima pangkalan dan satu warung makan, serta di Kecamatan Semarang Utara ada dua pangkalan dilakukan peninjauan.
“Pertamina Patra Niaga termasuk Regional Jawa Bagian Tengah terus berkomitmen, untuk memastikan kelancaran penyaluran elpiji tiga kilogram ke masyarakat. Saat ini, kami beserta seluruh tim di masing-masing kota dan kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing wilayah dan Hiswana turun ke lapangan untuk memastikan penjualan elpiji tiga kilogram sesuai dengan HET yang berlaku. Semoga dengan kegiatan ini, penyaluran LPG 3 kg bisa terkendali,” jelasnya.
Diketahui sesuai Perpres Nomor 104/2007 dan Perpres Nomor 38/2019 disebutkan bahwa elpiji tiga kilogram adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil) dan nelayan sasaran (nelayan kecil).
Sesuai Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik dan binatu (laundry).
Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024 adalah Rp18 ribu per tabung.
Sebelumnya HET ditetapkan Rp15.500 per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 tahun 2015.
HET yang ditetapkan gubernur tersebut merupakan HET di tingkat pangkalan, bukan di tingkat pengecer atau toko maupun warung kelontong non-pangkalan.
Identitas pangkalan resmi ada papan nama pangkalan elpiji tiga kilogram. (Bud)