Semarang, Idola 92,6 FM-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP), dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi KPP Pratama Batang dengan pemerintah daerah maupun unit vertikal lainnya yang terkait.
Kepala KPP Pratama Batang Oktria Hindrarji mengatakan FKP merupakan kegiatan dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif, antara penyelenggara layanan publik dengan pemangku kepentingan.
Menurutnya, kegiatan tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Oktria menjelaskan, forum tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman atas peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal.
Terutama, terkait pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
“Adapun tujuan dilaksanakannya FKP adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Oktria.
Lebih lanjut Oktria menjelaskan, pentingnya penyelenggaraan FKP tersebut guna memerkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Forum tersebut juga bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
‘Kegiatan ini sangat positif dan perlu secara rutin diselenggarakan,” ujarnya.“Diharapkan melalui forum ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk merencanakan dan mendiskusikan baik terkait pelaksanaan peraturan atau pun kebijakan, sekaligus menjadi ajang koordinasi yang intens dengan para stakeholder dan mitra kerja kami,” jelasnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Batang Sunarni menambahkan, sistem host to host ini memudahkan pemrosesan data dan meningkatkan akurasi dalam layanan, terutama terkait pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh.
“Dengan adanya sinergi antar instansi, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan transparan,” ucap Sunarni.
Kasubid Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Batang Subkhan menyatakan, pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan.
Dasar hukum dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan. Pajak ini tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak, tetapi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Subkhan. (Bud)