Perlukah Indonesia Membatasi Usia Minimal Pengguna Media Sosial?

ilustrasi
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Penggunaan media sosial terus berevolusi dan berkembang selama kurang lebih 2 dekade belakangan ini. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan turut meningkatkan pengguna media sosial secara signifikan, baik dari kalangan dewasa hingga anak-anak dan pelajar.

Menurut laporan Smart Insights dari Inggris pada tahun 2022, sebanyak 4,6 miliar orang di dunia menggunakan media sosial, atau lebih dari separuh populasi dunia (58,4%). Rata-rata mereka menghabiskan waktu sekitar dua setengah jam setiap hari untuk mengkonsumsi media sosial. Pada tahun 2021 Indonesia tercatat sebagai pengguna media sosial ke-4 terbesar setelah China, India dan Amerika. Lebih dari 193 juta warga Indonesia menggunakan berbagai platform media sosial untuk berkomunikasi.

Bisa dikatakan, medsos kian penting dalam kehidupan sosial, budaya, pendidikan, hingga politik manusia. Meskipun, jika dilihat kegunaannya, medsos layaknya pisau bermata dua; bermanfaat dalam membantu kita untuk banyak pekerjaan tetapi juga memiliki ekses negatif bagi penggunanya. Di antaranya, membuat orang-orang menjadi kecanduan, menimbulkan konflik ketika disalahgunakan, masalah privasi, hingga rentan menjadi pengaruh buruk yang memicu gangguan mental bagi penggunanya.

Untuk mengantisipasi dampak buruk medsos khususnya bagi anak-anak, beberapa negara mulai bersiap-siap memproteksi warganya dari dampak buruk medsos. Salah satu negara itu, adalah Australia. Pemerintah Australia dalam waktu dekat akan menetapkan batas usia minimum untuk mengakses medsos. Undang-undang federal yang melarang anak-anak menggunakan media sosial rencananya akan diberlakukan tahun ini.

Hal itu disampaikan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese. Ia menggambarkan, dampak medsos terhadap generasi muda sebagai sebuah “ancaman.” Usia minimum bagi anak-anak untuk masuk ke situs-situs seperti Facebook, Instagram, dan TikTok belum ditentukan tetapi diperkirakan antara 14 dan 16 tahun.

Lalu, kenapa beberapa negara sampai harus membatasi usia minimal pengguna medsos? Ada apa sesungguhnya dengan media sosial? Bagaimana dengan Indonesia; apakah belum perlu mengaturnya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Euis Sunarti (Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga IPB University), Irfan Wahyudi (Pengamat media dari Universitas Airlangga Surabaya), dan Ayah Edy (Praktisi Pendidikan Anak dan keluarga). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaDompet Dhuafa Bersama Lapas Perempuan Semarang Hadirkan Traktir Makan Saudaramu
Artikel selanjutnyaCPNS 2024 Jateng: 6.734 Pelamar Berebut 265 Posisi