Ini Yang Perlu Diwaspadai Sektor Jasa Keuangan Sesuai RDKB OJK

Tangkapan layar Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, 6 September 2024.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mewanti-wanti kepada sektor jasa keuangan di dalam negeri, untuk tetap mewaspadai pergerakan perekonomian global yang bisa berdampak bagi keuangan di dalam negeri.

Meskipun, saat ini perekonomian di Tanah Air masih terjaga stabil.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sektor jasa keuangan terjaga stabil, didukung tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global. Hal itu dikatakan saat membuka Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Jumat (6/9) kemarin.

Mahendra menjelaskan, pertumbuhan ekonomi tercatat di atas ekspektasi yang didorong naiknya konsumsi rumah tangga dan investasi.

Pertumbuhan ekonomi yang masih baik, juga tercermin dari peningkatan kinerja emiten di triwulan kedua 2024.

Menurut Mahendra, hal itu terlihat dari pendapatan dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh masing-masing sebesar 4,94 persen dan 2,73 persen yoy.

Yakni, di triwulan pertama 2024 masing-masing 2,64 persen dan 2,29 persen.

“Tingkat inflasi inti masih terjaga dan surplus neraca perdagangan berlanjut. Namun demikian, perlu dicermati pemulihan daya beli yang saat ini berlangsung relatif lambat,” kata Mahendra.

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional maka OJK mengambil langkah kebijakan tertentu.

OJK tetap mewaspadai faktor risiko tersebut, dan potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif.

Selain itu, meminta industri untuk memonitor downside risks secara berkala dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

“Misalnya menyediakan buffer yang memadai dan pelaksanaan uji ketahanan secara periodik,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News