Jakarta, Idola 92,6 FM-Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang ada di Jawa Tengah, saat ini tengah memproses dua kasus investasi ilegal dengan jumlah korban maupun kerugian diduga cukup banyak.
Keduanya berkedok usaha koperasi, dan memberikan keuntungan tidak wajar.
Kepala OJK Jateng Sumarjono mengatakan untuk investasi ilegal yang ada di wilayah Jateng-DIY ada beberapa kasus, dan beberapa di antaranya berkedok sebagai koperasi tetapi tidak memiliki izin melakukan atau menjual produk investasi. Hal itu dikatakan saat ditemui di sela acara kegiatan media gathering di Jakarta, kemarin .
Menurut Sumarjono, modusnya adalah simpan pinjam dengan memberikan investasi cukup tinggi.
Hal itu menjadi perhatian pihaknya bersama jajaran Polda Jateng dan juga Dinas Koperasi dan UKM Jateng menggandeng Satgas PASTI pusat.
Sumarjono menjelaskan, ada beberapa produk investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran.
“Ciri-ciri dari investasi ilegal sudah sering kita sampaikan bahwa keuntungannya tidak logis dan juga tidak memiliki izin. Kebetulan kita sedang tangani sebuah koperasi yang ada di Solo,” kata Sumarjono.
Lebih lanjut Sumarjono menjelaskan, saat ini ada dua investasi ilegal yang sedang ditangani dengan jumlah korban cukup banyak karena tidak hanya wilayah Jateng saja tapi juga di Jawa Timur.
Saat ini, sudah dalam tahap pemanggilan sejumlah pihak terkait bersama aparat kepolisian.
“Mudah-mudahan bisa segera kita proses hukum hingga ke pengadilan,” tandasnya. (Bud)